Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), melakukan penyidikan terhadap peran PT Waskita Karya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atau jalan tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ).
Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo mengatakan, Waskita memiliki andil tersendiri dalam pelaksanaan proyek tersebut. Sementara, kasus ini sendiri diakui melibatkan beberapa instansi.
“Pelaksana proyeknya, antara lain, ya Waskita (Karya),” katanya kepada Alinea.id, Senin (10/4) malam.
Prabowo menyebut, peluang untuk memeriksa tersangka dalam korupsi di Waskita Karya juga terbuka. Penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast Tbk. itu, berbuahkan empat tersangka.
Keempat tersangka adalah Direktur Operasi II Waskita Karya, Bambang Rianto; Taufik Hendra Kusuma (THK) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Juli 2020-Juli 2022, Haris Gunawan (HG) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020, dan Nizam Mustafa selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.
Sementara terhadap instansi lainnya, seperti Jasa Marga mauoun Krakatau Steel, penyidik juga masih melakukan pendalaman. Belum ada penggeledahan terhadap mereka.
“Kalau diperiksa, karena ada yang perlu kita konfirmasi,” ucapnya.
Kemarin, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam kasus ini. Mereka adalah UMA selaku staf anggaran Divisi III PT Waskita Karya (persero) Tbk, HA selaku karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk. (site engineering and contract manager, Proyek Tol Japek II Elevated), dan BI selaku karyawan BUMN PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (Koordinator Tim Teknis Panitia Penilai Serah Terima Sementara Proyek Tol Japek II Elevated KSO Waskita Acset).
Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi. Mereka adalah Manager Pengendalian Proyek (Mei 2017-Maret 2021) pada Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), AS; Direktur Pemasaran PT Krakatau Steel, DD; dan Manager Penjualan PT Krakatau Wajatama Osaka Steel Marketing, EM.
Kemudian, Direktur Utama LAPI Ganesa Tama Consulting Juni 2013-2021, W; Direktur Utama PT Aria Jasa Reksatama, MM; dan Resident Engineer PT Virama Karya, TLT.
Sebagai informasi, Kejagung telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Nilai kontrak pembangunan jalan tol MBZ simpang susun Cikunir dan Karawang Barat sebesar Rp13,53 triliun.
"Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, beberapa waktu lalu.